|WELCOME TO THE OFFICIAL WEBSITE OF RISMANSA-METRO, LAMPUNG, INDONESIA|

Senin, 03 Desember 2012







AD/ART ROHIS SMA N 1 METRO
ANGGARAN DASAR
ROHANI ISLAM (ROHIS)
SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) NEGERI 1 METRO




MUQADDIMAH


Berkat rahmat Allah SWT bangsa Indonesia telah berhasil merebut kemerdekaan dari kaum penjajah, maka umat Islam berkewajiban mengisi kemerdekaan itu dalam wadah Negara Republik Indonesia menuju masyarakat madani yaitu masyarakat yang adil dan makmur yang diridhoi Allah SWT .


Remaja Islam sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kewajiban serta peranan dan tanggung jawab kepada umat manusia dan bangsa, bertekad untuk mewujudkan nilai-nilai ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan,serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam rangka pengabdian kepada Allah SWT.


Dengan meyakini bahwa tujuan itu dapat dicapai dengan taufik dan hidayah Allah SWT serta usaha – usaha yang teratur, berencana dan penuh kebijaksanaan, maka untuk keperluan pengembangan aktifitas dalam upaya mempermudah mekanisme kepengurusan, perlu disusun Anggaran Dasar sebagai berikut :








BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
KEDUDUKAN, IDENTITAS,LANDASAN


Pasal 1 Nama


Organisasi ini bernama Rohani Islam SMA N 1 Metro, disingkat RISMANSA.


Pasal 2 Waktu dan Tempat Kedudukan


RISMANSA didirikan di SMA N 1 Metro pada tanggal 11 Mei 1991 bertepatan untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di SMA N 1 Metro.


Pasal 3 Identitas


RISMANSA menghimpun remaja yang beridentitaskan Islam dan bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Pasal 4 Landasan


“Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan dirimu dijalan Allah. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
(QS. At Taubah: 41)


"Dan hendaknya ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru pada kebajikan, menyuruh pada yg ma'ruf dan mencegah dari yang munkar,merekalah orang-orang yg beruntung."
(QS Ali Imran: 104)


“Berimanlah kamu kepada Allah dan RasulNya dan berjuang pada jalan Allah dengan harta dan dirimu. Itulah yang lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Jika kamu berbuat demikian) niscaya Allah akan mengampuni dosamu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir sungai di bawahnya, dan (ke dalam) tempat-tempat yang indah dalam surga And. Itulah kemenangan yang besar.”
(QS. As Shaf: 11-12)


"Dan orang-orang yang berjihad di jalan Kami, sungguh akan Kami tunjukkan jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah menyertai orang-orang yang berbuat kebaikan."
(QS. Al Ankabut: 69)


Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.
(QS. Al Mumtahanah, 60: 9)


Orang orang yang hijrah yang diusir dari kampung halamannya , yang disiksa pada jalanKu dan berperang dan diperangi sesunguhnya akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir sungai sungai di dalamnya itulah balasan dari Allah.
(QS. Ali Imron: 195)


BAB II
AZAS


Pasal 5 Azas


RISMANSA berazaskan Al-Qur’an, hukum-hukum Allah dan Pancasila.


BAB III


TUJUAN, USAHA DAN SIFAT


Pasal 6 Tujuan


Membentuk pribadi disiplin, unggul berlandaskan iman dan taqwa juga intelek dan berkompeten sebagai generasi Islami.
Pasal 7 Usaha
Membina pribadi remaja muslim yang ada di lingkungan SMA N 1 Metro.
Mengembangkan potensi keilmuan, kreatif, sosial dan budaya remaja muslim di SMA N 1 Metro.
Meningkatkan ukhuwah Islamiyah sesama muslim demi kehidupan berbangsa dan bermasyarakat.
Usaha-usaha lain yang sesuai dengan identitas dan azas organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan bersama.












Pasal 8 Sifat


RISMANSA bersifat organisasi di bawah naungan dan pengawasan OSIS SMA N 1 Metro.


BAB IV
STATUS,FUNGSI DAN PERAN


PASAL 9 Status


RISMANSA adalah organisasi remaja muslim SMA N 1 Metro


Pasal 10 Fungsi


RISMANSA berfungsi sebagai organisasi pembinaan generasi muda muslim di SMA N 1 Metro


Pasal 11 Peran


RISMANSA berperan meningkatkan iman dan taqwa siswa-siswi muslim SMA N 1 Metro guna melahirkan kader-kader Islam dan menumbuhkan semangat juang dalam membangun agama Islam.


BAB V
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN


Pasal 12 Keanggotaan


1. Keanggotaan RISMANSA terbuka untuk berbagai kalangan pelajar muslim SMA Negeri 1 Metro.
2. Anggota RISMANSA adalah seluruh siswa SMA N 1 Metro yang telah mengikuti pengkaderan RISMANSA.


Pasal 13 Syarat-Syarat kepengurusan


1. Pelajar Muslim.
2. Bertanggungjawab dan amanah
3. Memiliki perhatian terhadap dakwah Islam sekolah.
4. Aktif dalam kegiatan RISMANSA
5. Berstatus pelajar SMA Negeri 1 Mero.
6. Berkedudukan sebagai siswa kelas X atau XI saat pemilihan kepengurusan.


Pasal 14 Prinsip Kepengurusan
1. Beriman kepada Allah SWT.
2. Memiliki pemahaman yang lurus dan benar.
3. Memurnikan niat untuk Allah dalam segala perbuatan.
4. Percaya kepada yang memimpin dan yang dipimpin.
5. Tidak banyak bicara tapi mengedepankan amal nyata.
6. Taat pada keputusan bersama dan menjaga ukhuwah dengan sesama muslim.
7. Mengupayakan totalitas perjuangan, tidak setengah-setengah dalam bergerak.
Pasal 15 Pencabutan Status Keanggotaan


Anggota dapat diberhentikan karena:
a. Melakukan hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
b.Melakukan hal-hal yang merugikan dan mencemarkan nama baik Islam, organisasi RISMANSA, dan SMAN 1 Metro.


Pasal 16 Kewajiban dan Hak Anggota dan Pengurus
1. Kewajiban Anggota
a. Berusaha untuk membina diri dan menghiasinya dengan akhlaq Islami.
b. Menjalankan nilai-nilai Islam.
c. Menaati kode etik dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh RISMANSA.


2. Hak Anggota
a. Mengetahui dan berpartisipasi dalam kegiatan RISMANSA.
b. Mengajukan pertanyaan, keberatan, saran serta usul kepada pengurus RISMANSA, baik secara lisan maupun tulisan.
c. Memilih dan dipilih sebagai Ketua Umum RISMANSA (ikhwan) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d. Menggunakan fasilitas RISMANSA sesuai dengan syariat Islam.


3. Kewajiban Pengurus
a. Berusaha untuk membina diri dan menghiasinya dengan akhlaq Islami.
b. Menjalankan nilai-nilai Islam.
c. Melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai pengurus
d. Menaati kode etik dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh RISMANSA.


4. Hak Pengurus
a. Mengetahui dan berpartisipasi dalam kegiatan RISMANSA.
b. Mengajukan pertanyaan, keberatan, saran serta usul kepada Ketua Umum RISMANSA, baik secara lisan maupun tulisan.
c. Memilih dan dipilih sebagai ketua RISMANSA (ikhwan) sesuai dengan ketentuan yang berlaku..
d. Menggunakan fasilitas RISMANSA sesuai dengan syariat Islam.


BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI


Pasal 17 Kekuasaan
1. Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Umum Anggota
2. Pengurus RISMANSA terdiri dari :
a) Ketua Umum
b) Ketua I
c) Ketua II
d) Penanggungjawab Divisi Ikhwan
e) Penanggungjawab Divisi Akhwat
f) Sekretaris Umum
g) Sekretaris I
h) Sekretaris II
i) Bendahara
j) Wakil Bendahara
k) Departemen Internal
l) Departemen Eksternal
m) Departemen Syiar dan Dakwah
n) Departemen Dana dan Usaha
o) Departemen Media dan Publikasi
p) Departemen Apresiasi Seni
q) Departemen Masjid


3. Status aktivis terdiri dari :
a. Anggota RISMANSA
b. Pengurus RISMANSA
c. Pembantu Umum






BAB VII
KELENGKAPAN ORGANISASI


Pasal 18 Badan Kelengkapan Organisasi


1. Dewan Pembina, yang menjalankan fungsi pembinaan, penasihat, serta pemberi arahan dan masukan bagi laju gerak RISMANSA.
2. Dewan Pemantau yang melaksanakan pemantauan dakwah sekolah di SMA Negeri 1 Metro (alumni RISMANSA).
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 19 Keuangan


Keuangan atau kekayaan organisasi diperoleh dari :
Kas ROHIS
Iuran anggota
Dana Komite
Usaha – usaha yang syah, halal dan tidak memikat


BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PEMBUBARAN DAN PERALIHAN


Pasal 20 Perubahan anggaran dasar


Anggaran dasar ini hanya dapat diubah oleh Musyawarah Umum Anggota dengan sekurang – kurangnya dua per tiga suara yang hadir.








Pasal 21 Pembubaran


Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Umum Anggota atau referendum yang dilakukan khusus untuk itu.




Pasal 22 Peralihan.


Apabila organisasi RISMANSA ini dibubarkan, maka hak milik kekayaan organisasi diserahkan kepada organisasi lain yang azas dan tujuannya tidak bertentangan.


Pasal 23 Hal – hal yang belum diatur.


Hal – hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya.
Pasal 24 Penetapan.


Anggaran dasar ini ditetapkan oleh musyawarah umum anggota dan berlaku sejak ditetapkan.


ANGGARAN RUMAH TANGGA
ROHANI ISLAM (ROHIS )
SEKOLAH MENGAH ATAS (SMA ) NEGERI 1 METRO
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1 Syarat-syarat anggota
Remaja yang ada di lingkungan sekolah SMA NEGERI 1 Metro.
Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
Memiliki loyalitas dan dedikasi terhadap organisasi.
Telah mengikuti pengkaderan ROHIS SMA N 1 Metro.
Pasal 2 Status Aktivis
Anggota RISMANSA adalah seluruh aktivis yang telah mengikuti pengkaderan.
Pengurus RISMANSA adalah aktivis yang telah berorganisasi dan terpilih menjadi pengurus melalui proses dan ketentuan dan mengikuti kegiatan secara aktif selain dari siswa kelas XII ( kelas XI dan kelas X ).
Pembantu Umum adalah seluruh siswa anggota RISMANSA kelas XII dan alumni RISMANSA.
Pasal 3 Hak dan Kewajiban Anggota
Hak anggota adalah :
a. Setiap anggota berhak mengajukan aspirasinya dalam bentuk lisan maupun tulisan.
b. Setiap anggota berhak untuk dipilih dan memilih menjadi formatur dan mide formatur dalam Musyawarah Umum Anggota.
c. Setiap Pembantu Umum berhak mengeluarkan pendapat bagi kepentingan organisasi.
Kewajiban Anggota adalah :
a. Setiap anggota berkewajiban mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan lainnya
b. Aktif mengikuti kegiatan yang dilaksanakan RISMANSA.
c. Memilihara nama baik organisasi.


Pasal 4 Penghentian Aktivis
1. Aktivis berhenti karena :
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri dan dewan pembina secara tertulis yang di sampaikan kepada pengurus RISMANSA.
c. Diberhentikan dengan tidak hormat karena berbuat sesuatu yang merugikan organisasi
2. Pemberhentian anggota hanya dapat dilakukan oleh pengurus setelah mendapat persetujuan dari dewan pembina.
Pengurus harus terlebih dahulu memperingatkan secara tertulis dan atau lisan kepada anggota yang bersangkutan agar memperbaiki kesalahannya dan setelah tiga kali tidak mengindahkan , pengurus menyatakan pemberhentian anggota dengan tidak hormat .
BAB II
PERMUSYAWARATAN
Pasal 5 Musyawarah Umum Anggota


1. Musyawarah Umum Anggota merupakan kekuasaan tertinggi
2. Musyawarah Umum Anggota berfungsi :
a. Mendengarkan, mengevaluasi, dan mensyahkan laporan pertanggungjawaban pengurus RISMANSA pada akhir masa jabatannya.
b. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
c. Memilih dan menetapkan pengurus selain ketua umum RISMANSA periode selanjutnya.
d. Menetapkan garis-garis besar Program Kerja Organisasi.
3. Musyawarah Umum Anggota minimal dilakukan setahun sekali
4. Musyawarah Umum Anggota dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah lebih satu dari jumlah peserta musyawarah yang terdaftar.
5. Apabila Musyawarah Umum Anggota tidak memenuhi kuorum, maka musyawarah dapat dilanjutkan atas persetujuan peserta musyawarah.


Pasal 6 Reorganisasi
1. Pemilihan Ketua Umum


a. Pemilihan Ketua Umum berfungsi :
Memilih Ketua Umum RISMANSA untuk periode selanjutnya.
b. Pemilihan Ketua Umum diselenggarakan oleh Komisi Reorganisasi bertepatan pada habisnya masa jabatan Ketua Umum periode sebelumnya.
c. Komisi Reorganisasi dibentuk oleh Ketua Umum periode sebelumnya sesuai kebijakan dan kebutuhan. Dibentuk selambat-lambatnya dua minggu sebelum diselenggarakan Pemilihan Ketua Umum.
d. Pemilihan Ketua Umum dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga perempat lebih satu dari jumlah peserta Pemilihan Ketua Umum yang terdaftar.
e. Apabila Pemilihan Ketua Umum tidak memenuhi kuorum, maka pemilihan dapat dilanjutkan atas persetujuan bersama peserta Pemilihan Ketua Umum.




Pasal 7 Rapat Pengurus
2. Rapat pengurus terdiri dari :
a. Rapat Tahunan
b. Rapat harian pengurus
Sekurang-kurangnya sekali dalam satu bulan.
c. Rapat pengurus berfungsi untuk merencanakan kegiatan yang akan, sedang dan sekaligus
d. Mengevaluasi kegiatan yang telah dilakukan/dilaksanakan.














BAB III
PENGURUS, HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS SERTA ADMINISTRASI
SEHARI-HARI.


Pasal 8 Pengurus
1. Ketua Umum
Ketua umum dipilih oleh seluruh anggota RISMANSA setelah melalui mekanisme pemilihan dalam Pemilihan Ketua Umum yang diselenggarakan oleh komisi reorganisasi.
2. Pengurus Selain Ketua Umum
a. Pengurus selain ketua umum dipilih oleh formatur dan mide formatur setelah melalui mekanisme pemilihan dalam Musyawarah Umum Anggota.
b. Apabila Ketua Umum mengeluarkan kebijakan untuk memilih pengurus selain ketua umum tidak melalui musyawarah, maka memilih pengurus selain ketua umum adalah hak dan kebijakan sepenuhnya Ketua Umum.
3. Masa jabatan pengurus adalah satu tahun.


Pasal 9 Hak & Kewajian Pengurus


Hak dan Kewajiban Pengurus :


a. Pengurus berhak melakukan tindakan yang tidak bertenangan dengan AD/ART ROHIS SMA N 1 Metro.
b. Pengurus berkewajiban memimpin dengan penuh tanggung jawab baik di dalam maupun di luar organisasi
c. Pengurus berkewajiban melaksanakan keputusan musyawarah organisasi.
d. Pengurus berkewajiban melaporkan pertanggung jawaban kepengurusannya kepada Musyawarah Umum Anggota.


Pasal 10 Administrasi Sehari-hari
Administrasi sehari-hari :
1. Surat Keluar
No / EX / ROHIS / SMA N 1 / Bln / Thn


2. Surat ke Dalam
No / IN / ROHIS / SMA N 1 / Bln / Thn


3. Surat Keputusan
No / SK / ROHIS / SMA N 1 / Bln / Thn


4. Surat Mandat
No / SM / ROHIS / SMA N 1 / Bln / Thn


5. Ketetapan
Tap/No/ROHIS/SMA N 1/ Bln / Thn






BAB IV
LAMBANG ROHIS SMA N 1 METRO


Pasal 11 Lambang


Untuk lambang diserahkan kepada pengurus RISMANSA




BAB V
PERUBAHAN DAN PERALIHAN


Pasal 12 Perubahan
1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh musyawarah yang sah atau referendum yang khusus untuk itu.
2. Keputusan perubahan Anggaran Rumah Tangga baru sah apabila disetuji oleh 2/3 suara yang hadir.
3. Untuk melaksanakan perubahan organisasi harus dibentuk panitia pembubaran guna menyelesaikan segala sesuatu diseluruh jajaran organisasi.
Pasal 13 Peralihan


Kekayaan RISMANSA sesudah pembubaran diserahkan kepada organisasi yang seazas dan setujuan.


BAB VI
PENUTUP
Pasal 14 Penutup


1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan oleh pengurus dalam peraturan organisasi.
2. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh seluruh anggota dalam Musyawarah Umum Anggota dan berlaku sejak tanggal ditetapkannya.


0 komentar: