|WELCOME TO THE OFFICIAL WEBSITE OF RISMANSA-METRO, LAMPUNG, INDONESIA|

Jumat, 21 Desember 2012

HUKUM MENINGGALKAN SHALAT DENGAN SENGAJA



Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan :
Kakak  saya tidak melaksanakan shalat, apakah saya boleh berhubungan dengannya atau tidak ? Perlu diketahui bahwa ia hanyalah kakak saya seayah.
Jawaban :
Orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja hukumnya kafir, ini berarti ia telah melakukan kekufuran yang besar menurut pendapat yang paling benar di antara dua pendapat ulama, yang demikian ini jika orang tersebut mengakui kewajiban tersebut. Jika ia tidak mengakui kewajiban tersebut, maka ia kafir menurut seluruh ahlul ilmi, demikian berdasarkan beberapa sabda Nabi صلی الله عليه وسلم.
رَأْسُ اْلأَمْرِ اْلإِسْلاَمُ، وَعَمُوْدُهُ الصَّلاَةُ، وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ اْلجِهَادُ
"Pokok segala urusan adalah Islam, tiangnya adalah shalat dan punckanya adalah jihad." [1]
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
"Sesungguhnya (pembatas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat." [2]
اَلْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
"Perjanjian (pembatas) antara kita dengan mereka adalah shalat, maka barangsiapa yang meninggalkannya berarti ia telah kafir.[3]
Karena orang yang mengingkari kewajiban shalat berarti ia mendustakan Allah dan RasulNya sertaijma' ahlul ilmi wal iman, maka kekufurannya lebih besar dari pada yang meninggalkannya karena meremehkan. Untuk kedua kondisi tersebut, wajib atas penguasa kaum Muslimin untuk menyuruh bertaubat kepada orang yang meninggalkan shalat, jika enggan maka harus dibunuh, hal ini  berdasarkan dalil-dalil yang menunjukkan hal ini. Lain dari itu, selama masa diperintahkan untuk bertaubat, harus mengasingkan orang yang meninggalkan shalat dan tidak berhubungan dengannya serta tidak memenuhi undangannya sampai ia bertaubat kepada Allah dari perbuatannya, namun disamping itu harus tetap menasehatinya dan mengajaknya kepada kebenaran serta memperingatkannya terhadap akibat-akibat buruk meninggalkan shalat baik di dunia maupun di akhirat kelak, dengan demikian diaharapkan ia mau bertaubat sehingga Allah menerima taubatnya.
Kitab Ad-Da'wah, halaman 93, Ibnu Baz. Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini Jilid I, hal 185-186, Penerbit Darul Haq.

[1] Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, (5/231); at-Tirmidzi, kitab Al-Iman, no. 2616; Ibnu Majah, kitab Al-Fitan no. 3973 dengan isnad shahih.
[2] Dikeluarkan oleh Muslim dalam kitab Shahihnya, kitab Al-Iman, no. 82.
[3] Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, 5/346; dan para penyusun kitab Sunan denan isnad shahih, at-Tirmidzi, kitab al-Iman, no. 2621; An-Nasa'i, kitab Ash-Shalah, no. 1/232; Ibnu Majah, kitab Iqamatus Shalah, no. 1079.

0 komentar: